DPR Minta KPU Persiapkan Langkah Terkait Pelaksanaan Pilkada
Terkait pelaksanaan Pemilukada yang masa akhir jabatannya pada tahun 2013, Komisi II DPR meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan langkah-langkah penataan penyelenggaraan yang lebih baik.
“Sedangkan untuk pelaksanaan bagi Pemilukada yang akhirnya masa jabatannya pada tahun 2014, sesuai dengan keputusan Raker Komisi II DPR dengan Mendagri tanggal 21 Januari 2013 telah disepakati untuk dilaksanakan pada tahun 2013 melalui penerbitan Perpu,”kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).
Dikesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan mengenai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2013 dan Pemilukada Tahun 2014. Dimana pada tahun 2013, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dijadwalkan akan menyelenggarakan 146 Pemilukada, terdiri dari Pemilukada Gubernur dan Wagub pada 15 provinsi dan Pemilukada Bupati/Walikota pada 133 Kab/Kota.
“Mengenai pemajuan penyelenggaraan Pemilukada yang akhir masa jabatannya tahun 2014 ke 2013, masih banyak daerah yang menanyakan rujukan hukum yang digunakan karena secara explisit belum ada rujukan hukum yang mengatur hal tersebut serta menimbulkan banyak tafsir dan perdebatan,”kata Husni.
Ia menjelaskan, pada pasal 233 ayat (2) UU No.12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan “…Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya berakhir bulan November 2008 sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan UU ini paling lama pada bulan Oktober 2008…”
“Karena belum ada ketentuan hukum yang mengatur secara explisit hak tersebut, KPU mengambil kebijakan dengan menganalogkan ketentuan yang ada pada UU No.12 tahun 2008 sebagai acuan dan ketentuan hukum dalam penyelenggaraan Pemilukada yang dimajukan tersebut,”jelasnya.
Husni menambahkan, bagi daerah yang masa jabatannya bulan November 2013 sampai dengan bulan Juli 2014 diselenggarakan paling lama bulan Oktober 2013, sehingga pada tahun 2014 sampai akhir penyelenggaraan Pemilu Presiden tidak ada Pemilukada sehingga berkonsentrasi pada penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden.(nt)foto:wy/parle